Senin, 25 Oktober 2010

BAB III Uji Kompetensi 2 Esai


BAB III UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI
Uji Kompetensi 2  Esai


1.  Upaya preventif dalam mencegah terjadinya korupsi dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini.
a.  Pemberlakuan berbagai undang-undang yang mempersempit peluang korupsi.
b. Pembentukan berbagai lembaga yang diperlukan untuk mencegah korupsi, misalnya Komisi  Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).
c.  Pelaksanaan sistem rekrutmen aparat secara adil dan terbuka.
d. Peningkatan kualitas kerja berbagai lembaga independen masyarakat untuk memantau kinerja  para penyelenggara negara.

2.  Pada masa Orde Lama tercatat tiga kali dibentuk badan pemberantasan korupsi. Badan pemberantas korupsi pada masa Orde Lama adalah Panitia Retooling  Aparatur Negara (Paran), Operasi Budhi, dan Komando Tertinggi Retooling.

3. Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi pada Era Reformasi dilakukan dengan dikeluarkannya berbagai peraturan perundang-undangan antikorupsi seperti berikut.
a.  Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,  Kolusi, dan Nepotisme.
b.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Presiden B.J. Habibie. Undang-undang itu tentang penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
c.   Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
d.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pembentukan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).
e.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. Tugas-tugas yang dijalankan oleh KPK sebagai berikut.
a.Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
b.Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
c.Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
d.Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
e.Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

5.  TI Indonesia didirikan di Jakarta pada tanggal 18 September 2000, dengan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a.  TI Indonesia adalah sebuah perkumpulan berbentuk asosiasi yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
b.   TI Indonesia merupakan organisasi non-pemerintah yang independen, bersifat nirlaba, nonpartisan, dan menggunakan pendekatan antikekerasan
c.   TI Indonesia berdomisili di Jakarta dan mempunyai kantor-kantor daerah di beberapa lokasi di Indonesia.
d.  TI Indonesia berafiliasi dengan Transparency International  yang berbasis di Berlin, Jerman, tetapi mempunyai status otonom.
e.     TI Indonesia mempunyai kode etik yang mengacu kepada kode etik  Transparency International
.